Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang untuk KTT G20

Kompas.com - 08/11/2022, 06:32 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang perhelatan akbar KTT G20 sederet persiapan tengah dirancang untuk menyukseskan acara.

Untuk acara yang diadakan pada pada 16-17 November 2022 tersebut, diterapkan dua jenis pengaturan lalu lintas.

Aturan lalu lintas tersebut yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca juga: Cek Diskon SUV Medium Monokok Bulan Ini, Almaz Tembus Rp 45 Juta

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan jika pihaknya sudah melakukan survei jauh-jauh hari untuk menerapkan aturan tersebut.

“Dengan survei tersebut kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang,” kata Cucu dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, Selasa (8/11/2022).

Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

“Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” kata Cucu.

Ilustrasi KTT G20. Dok. Shutterstock/AlexLMX Ilustrasi KTT G20.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.

Baca juga: Tanggapi Isu Resesi 2023, Wuling Optimistis Bisa Melewatinya

“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cucu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com