Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Kena Tipu, Ini Cara, Syarat, dan Biaya Bikin SIM secara Online

Kompas.com - 20/06/2024, 17:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama cukup daftar secara online, dilanjutkan dengan uji teori dan kalau lulus, langsung praktik di Satpas terdekat.

Untuk tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.

Baca juga: Cerita Petugas Cuci Bus Double Decker, Repot tapi Dibayar Lebih

Cara perpanjang SIM online.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Cara perpanjang SIM online.

Jadi yang mau membuat SIM baru, tidak perlu lagi daftar atau antre di Satpas, cukup uji praktik saja. Dengan begitu, proses pembuatan SIM jadi makin simpel.

Berikut ini syarat buat SIM online, yaitu usia:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Persyaratan administrasi:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Dampak Fatal Gunakan Busi Palsu


Persyaratan kesehatan:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Tata cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori
  • Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Biaya pendaftaran pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau