JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu secara daring melalui aplikasi SINAR, mendatangi kantor Satpas SIM, atau mendatangi layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling sendiri disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik yang terbatas dan jam operasional yang berbeda-beda.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada 5 titik lokasi bus SIM keliling yang bisa didatangi. Beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling:
Baca juga: Polda Jateng Terapkan Sistem Poin SIM, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di Satpas, karena membutuhkan alat-alat simulasi tidak disediakan pada SIM keliling.
Masa berlaku SIM bisa dilihat pada SIM masing-masing pemilik. Jika tidak melakukan perpanjangan sebelum tanggal yang ditentukan, maka SIM kedaluwarsa dan pemilik harus melakukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Baca juga: Cek Diskon LCGC Bulan Ini, Brio Satya Tembus Rp 11 Juta
Prosesnya akan lebih rumit, karena sama dengan proses pada saat SIM dibuat untuk pertama kalinya. Walaupun telat satu hari saja, SIM tidak akan bisa diperpanjang.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan perpanjangan, di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM A adalah biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C perpanjangannya adalah Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.