JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Hari Raya Idul Adha 1445 H dan cuti bersama, ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku, pada Rabu (19/6/2024). Ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, lantaran sejumlah perkantoran sudah mulai masuk.
Informasi ini diumumkan melalui akun Polda Metro Jaya melalui unggahan pada akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Ini Pemicu Terjadinya Rem Blong pada Skutik
“Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
PENGUMUMAN ???? Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Adha, Ganjil-Genap tanggal 17-18 Juni ditiadakan pic.twitter.com/fijBivegYN
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 18, 2024
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Ini Penyebab Pebalap MotoGP Makin Sering Kena Arm Pump
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.