Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Ada Ganjil Genap di Puncak Bogor

Kompas.com - 15/06/2024, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Hari Raya Idul Adha 1445 H, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan ini berlaku mulai Jumat (15/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024) atau selama lima hari.

“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa tanggal 14 Juni 2024 - 18 Juni 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.

Baca juga: Pakai Ban Profil Tipis, Sebaiknya Menaikkan Tekanan Udara 40 psi

Adapun aturan dan waktu penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Traffic Management Centre Polres Bogor (@satlantaspolresbogor.tmc)

Selain ganjil genap, pihaknya juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di sepanjang jalur wisata Puncak Bogor. Namun, sistem one way itu akan diterapkan secara kondisional, melihat kondisi di lapangan.

Baca juga: Skema Kredit Honda Rebel 1100, Angsuran mulai Rp 9 Jutaan

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau