Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Porsche Tabrak Truk, kalau Ada RUP Mungkin Tidak Akan Fatal

Kompas.com - 20/06/2024, 18:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi insiden kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di bahu jalan tol dalam kota di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan. Pengemudi meninggal di tempat karena kecelakaan tersebut.

Terlihat pada foto-foto dan video yang beredar, Porsche menancap di bagian belakang truk. Bagian pilar-A hingga atapnya hancur, sehingga pengemudi langsung menabrak bagian bak dari truk dan meninggal di tempat.

Baca juga: Kecelakaan Porsche Tabrak Belakang Truk, Seberapa Kuat Pilar-A?

Adrianto Sugiarto Wiyono, ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) Technical Committee, mengatakan, kasus ini mungkin dapat diminimalisasi kalau penggunaan Rear Underrun Protection (RUP) terpasang di truk.

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

"Masalahnya, banyak transporter tidak mau menggunakan RUP, karena dapat digunakan oleh 'bajing loncat'," ujar Rian, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Jadi, tantangan engineering-nya adalah dengan membuat RUP yang sulit digunakan oleh bajing loncat," kata Rian.

Baca juga: Kecelakaan Porsche di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

Rian menambahkan, kalau RUP ini tersedia pada truk maka tabrakan dapat diukur oleh mendekati kondisi tes tabrak di laboratorium. Namun demikian, hasilnya juga akan berbeda jika kecepatan kendaraan melebihi 60 kilometer per jam.

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat), sudah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan RUP. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Pada imbauan Kemenhub Ditjenhubdat, disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kg ke atas, serta kereta gandengan dan kereta tempelan. Bahkan, spesifikasinya juga sudah dijelaskan pada surat imbauan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau