JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi melakukan penindakan tilang secara manual kepada para pelanggar lalu lintas.
Sebelumnya, instruksi tersebut disampaikan dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pada tanggal 18 Oktober 2022. Akan ada sanksi internal buat personel yang melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Tarik Semua Surat Tilang Manual
Terkait hal tersebut, Polda Jawa Barat dipastikan akan mengikuti kebijakan yang akan mulai diberlakukan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memaparkan bahwa sekarang, pihaknya akna lebih mengedepankan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau kamera tilang, dalam melakukan penindakn di masyarakat.
"Kami berlandaskan dengan TR Kapolri di Mabes, dalam hal ini dari Korlantas. Kami menerapkan dengan memprioritaskan ETLE," ucap Ibrahim seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (28/10/2022).
Ia juga memastikan bahwa tilang secara manual di wilayah hukum Polda Jabar akan ditiadakan, kecuali di titik-titik tertentu yang rawan kecelakaan dan tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.
Pada praktiknya nanti, pihak kepolisian akan lebih memprioritaskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun secara umum, tilang manual ditiadakan kecuali di area yang rawan kecelakaan.
Baca juga: Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM
Penindakan yang akan dilakukan oleh jajaran polisi di Jawa Barat nantinya akan dilakukan secara simpatik dan edukatif.
"Akan diedukasi agar masyarakat mengerti tentang pelanggaran lalu lintas tersebut agar tidak terulang dan nanti akan berujung pada edukasi yang memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jabar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.