JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, penambahan jumlah hari layanan Samsat dikarenakan banyaknya warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengurus administrasi PKB ke kantor Samsat.
"Jadi kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan pada libur akhir pekan. Layanan Samsat dibuka sampai hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," ucap Lusiana dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Beli Kendaraan Bekas, Polisi Imbau Selalu Cek BPKB di Samsat
Lebih lanjut dijelaskan, layanan Samsat yang buka pada hari Sabtu mulai berlaku pada 22 Oktober 2022, sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain itu, layanan di akhir pekan ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Dengan adanya tambahan jumlah hari layanan, diharapkan masyarakat bisa lebih leluasa dan mudah melakukan kewajiban untuk membayar PKB.
Lusiana juga mengingatkan masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak.
Baca juga: Mulai Besok, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB
Hal ini sesuai kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.