Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Hari, Samsat DKI Layani Pembayaran Pajak Hingga Akhir Pekan

Kompas.com - 22/10/2022, 11:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, penambahan jumlah hari layanan Samsat dikarenakan banyaknya warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengurus administrasi PKB ke kantor Samsat.

"Jadi kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan pada libur akhir pekan. Layanan Samsat dibuka sampai hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," ucap Lusiana dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Beli Kendaraan Bekas, Polisi Imbau Selalu Cek BPKB di Samsat

Lebih lanjut dijelaskan, layanan Samsat yang buka pada hari Sabtu mulai berlaku pada 22 Oktober 2022, sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Selain itu, layanan di akhir pekan ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Dengan adanya tambahan jumlah hari layanan, diharapkan masyarakat bisa lebih leluasa dan mudah melakukan kewajiban untuk membayar PKB.

Lusiana juga mengingatkan masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak. 

Baca juga: Mulai Besok, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Hal ini sesuai kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau