JAKARTA, KOMPAS.com - Honda New CBR250RR telah resmi diluncurkan, Senin (19/9/2022). Untuk versi paling tinggi SP-Quick Shifter dibanderol Rp 79,2 juta OTR Jakarta.
Jika Anda tertarik membeli motor sport yang satu ini, perlu diperhatikan juga besaran pajak tahunan yang harus dibayar. Berikut ini contoh rincian pajak tahunan untuk Honda CBR 250RR tahun 2020.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Honda CBR250 SP- Quick Shifter yaitu Rp 5.837.000, 10 persen dari harga OTR atau yang tertera di faktur kendaraan baru.
Baca juga: Begini Ubahan Mesin dan Suspensi pada Honda New CBR250RR
Ada pun biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000, dibayar 5 tahun sekali ketika mengganti kaleng pelat nomor.
Sementara itu ada juga biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 100.000 setiap pembuatan STNK baru.
Sedangkan biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 934.000 dan Rp 35.000, sehingga totalnya sampai Rp 969.000.
Baca juga: Honda CBR250RR Datang dengan Mesin Baru, Tantang ZX-25R dan R25
Jadi, pajak tahunan untuk Honda CBR 250RR tahun 2020 hampir menyentuh Rp 1 juta. Nah, itu lah besaran biaya pajak yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk membeli Honda CBR 250RR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.