Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Syarat Melakukan Perpanjangan STNK Tahunan

Kompas.com - 03/10/2022, 13:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu alat registrasi pada kendaraan bermotor. Setiap mobil atau motor punya STNK yang berisi data-data mengenai kendaraannya.

STNK juga harus diperpanjang setiap tahunnya, berbeda dengan SIM yang perpanjangannya dilakukan setiap lima tahun sekali. Selain itu, tertera juga tanggal berlaku STNK pada dokumen tersebut.

Jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan agar terhindar dari denda. Jika tidak dibayarkan sampai bertahun-tahun, maka jumlah denda akan diakumulasikan.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Hapus Data di STNK

Biaya yang harus dibayar pertahunnya sebenarnya bervariasi, setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung daerah. Misal, di DKI Jakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Di samping PKB, ada tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Baca juga: Motor Mini dari Tabung LPG, Mejeng di Kustomfest 2022


Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau