JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan yang mewajibkan para pemohon SIM dan STNK untuk memiliki BPJS Kesehatan dipastikan bakal segera berlaku. Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut dari pihak kepolisian.
"Ke depan iya, tapi saat ini masih kami sosialisasikan," ujar Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada Kompas.com (26/9/2022).
Seperti diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.
Baca juga: New Honda Vario 125 Meluncur, Harga Mulai Rp 22 Jutaan
Regulasi tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.
Baca juga: Alasan Bensin Oktan Tinggi Bisa Bikin Konsumsi BBM Lebih Hemat
Sebelumnya, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015.
Namun lanjut Taslim, saat itu rencana tersebut ditolak oleh Korlantas Polri karena dianggap belum siap.
"Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," ucap Taslim, dikutip dari NTMC Channel, beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.