Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Kompas.com - 22/09/2022, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.

Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

Baca juga: Ada Fenomena Antrean Kendaraan di SPBU, Beli BBM Bisa 20 Menit

Jembatan Gentala Arasy membentang di atas Sungai Batanghari di Kota Jambi. Sungai Batanghari merupakan jembatan terpanjang di Sumatera.Shutterstock/Indah Widiastuti Jembatan Gentala Arasy membentang di atas Sungai Batanghari di Kota Jambi. Sungai Batanghari merupakan jembatan terpanjang di Sumatera.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujar Dhafi, disitat dari NTMC Polri (22/9/2022).

Menurutnya, rincian pemutihan pajak kendaraan yang ditanggung, yakni pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan bebas biaya balik nama.

“Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan,” ucap Dhafi.

Baca juga: Viral Isu Pertalite Lebih Boros Usai Naik Harga, Ini Kata Pertamina

“Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata dia.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan, yang berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, data-data kepemilikan kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Baca juga: Mengungkap Perbedaan Eksterior Daihatsu Rocky 1.2 dan Rocky 1.0

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Terutama apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK, sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012,” kata Dhafi.

“Di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” ucap dia.

Baca juga: Ini Jenis SIM untuk Pemilik Mobil Listrik

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Meski begitu, penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan. Akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

Baca juga: Wuling Air ev Pakai Ban 12 Inci, Baru Tersedia di Diler Saja

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan,” ujar Dhafi.

“Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau