JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional. Pelat nomor untuk kendaraan listrik memiliki kombinasi dua warna, yaitu hitam dan biru.
Ada alasan tersendiri di balik pembedaan pelat nomor kendaraan listrik dan kendaraan konvensional, yaitu untuk memudahkan identifikasi oleh petugas kepolisian.
Baca juga: ETLE Mobile di Surabaya Hanya Diterapkan untuk Jalan Umum
Ini mengingat bahwa sepeda motor dan mobil murni listrik atau electric vehicle bebas dari kebijakan ganjil genap.
Dikutip dari laman @kemenhub151, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, ketentuan penggunaan warna pelat kendaraan listrik ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini menjelaskan tentang penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di kawasan ganjil genap nomor polisi.
Untuk diketahui, di Indonesia ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik yang berlaku. Pertama, TNKB warna dasar hitam dengan lis biru untuk kendaraan pribadi.
Baca juga: Asap Bakaran Lahan Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan
Kemudian ada TNKB warna kuning-biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Warna putih-bitu digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sedangkan warna hijau bitu untuk kendaraan di kawasan tertentu, misalnya kawasan berikat eksklusif di Batam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.