Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Dua Jenis Pelat Nomor Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Elektrifikasi semakin digencarkan di Indonesia saat ini. Didukung dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, hingga berbagai pabrikan yang mengeluarkan produk kendaraan listrik.

Kendaraan listrik yang ada saat ini juga tidak terbatas pada roda empat, namun juga roda dua. Harganya juga bervariasi. Kemudian untuk masyarakat yang masih ingin mencoba, sejumlah pabrikan juga mengeluarkan mobil hybrid.

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Misalnya, bebas dari ketentuan ganjil genap saat berkendara di wilayah-wilayah yang diberlakukan ganjil genap.

Pelat nomor kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya. Ciri yang paling jelas menandakan perbedaan tersebut adalah adanya lis biru pada pelat.

Perbedaan pelat ini digunakan untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan yang melintas.

Saat ini, ada dua jenis pelat kendaraan listrik yang bisa digunakan. Pertama, pelat dengan lis biru di bagian bawah nomor kendaraan. Kedua, pelat dengan lis biru di bagian samping.

Namun secara fungsi, keduanya sama; yaitu untuk mempermudah petugas kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/122200215/mengenal-dua-jenis-pelat-nomor-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke