Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Konvensional Dikonversi Jadi Mobil Listrik, Wajib Uji Tipe

Kompas.com - 19/09/2022, 12:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam cara dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan meresmikan aturan soal konversi mobil listrik.

Aturan tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Bengkel Umum Sudah Boleh Konversi Mobil Listrik, Simak Aturannya

Banyak ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti terkait bengkel konversi, cara menjadi bengkel konversi, mobil yang dikonversi, hingga terkait uji tipe. Untuk uji tipe juga ada dua, yakni pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan uji tipe fisik.

Daihatsu Ayla EVKompas.com/Adityo Daihatsu Ayla EV

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap mobil konvensional yang dikonversi menjadi mobil listrik, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk itu, setiap pemilik mobil wajib untuk melakukan uji tipe kembali dengan membawa dokumen yang didapat dari bengkel konversi atau penanggung jawab bengkel konversi, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 2, yakni:

1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik
5. Diagram kelistrikan
6. Sertifikat Bengkel Konversi
7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi
8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi

Baca juga: Saat Konversi Mobil Listrik, Apa Saja Komponen yang Diubah?

Pengujiannya dapat dilakukan di Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, dan unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten atau kota yang terakreditasi.

VW Kodok bermesin listrikKOMPAS.com/Gilang VW Kodok bermesin listrik

Pada Pasal 12, disebutkan juga komponen konversi apa saja yang perlu diperiksa kelaikannya, yakni motor listrik, sistem baterai, sistem baterai manajemen, sistem pengisian daya baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap kesesuaian struktur dan layout kendaraan, komponen konversi, sirkuit tegangan rendah, sistem pengaturan kecepatan, kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik, dan pembatasan fitur atau komponen.

Mini Klasik yang dikonversi menjadi mobil listrik oleh Swindon Powertrain.AUTOCAR.co.uk Mini Klasik yang dikonversi menjadi mobil listrik oleh Swindon Powertrain.

Kemudian, mobil listrik hasil konversi juga perlu mmelakukan uji tipe fisik, seperti yang tertulis dalam Pasal 25. Pengujiannya sendiri meliputi:
1. Berat kendaraan bermotor
2. Sistem pengereman
3. Perlindungan kontak langsung
4. Perlindungan kontak tidak langsung
5. Hambatan isolasi
6. Keselamatan fungsional
7. Lampu utama
8. Tingkat suara klakson
9. Akurasi alat petunjuk kecepatan
10. Konstruksi
11. Uji tanjakan
12. Uji kincup roda
13. Uji suara kendaraan bermotor listrik

Disebutkan juga bahwa masing-masing uji tipe akan dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com