Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Konversi Mobil Konvensional Jadi Mobil Listrik Segera Terbit

Kompas.com - 16/08/2022, 19:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Regulasi mengenai konversi mobil dengan mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine) menjadi elektrik berbasis baterai segera diresmikan.

Aturan mengenai konversi kendaraan ini melanjutkan regulasi sebelumnya yang baru membahas soal konversi motor konvensional ke motor listrik.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sudah ada persetujuan dari presiden.

Baca juga: Bahas Konversi Mobil Listrik Daihatsu Ayla EV

Mobil listrik konsep Daihatsu Ayla EV dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (12/8/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mobil listrik konsep Daihatsu Ayla EV dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (12/8/2022).

"Kami tinggal tunggu pengundangan dari Kumham dan dari Menteri untuk dinomorkan," kata Dewanto di Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Untuk rancangannya, sudah dibahas dan uji publik, serta harmonisasi. Selain itu juga rancangan peraturannya sudah dapat izin dari presiden.

"Sekarang setiap PM harus ada persetujuan dari presiden, supaya tidak ada peraturan yang nantinya akan tumpang tindih atau bertentangan dengan program pemerintah," kata Dewanto.

Baca juga: Punya Bus Podcast, Apa Adiputro Buka Pesanan Bus Custom?


Setelah dapat nomor pengundangannya, tinggal dilakukan sosialisasi. Kabarnya tahun ini sudah siap diresmikan dan mulai lakukan sosialisasi.

"Saya kira tahun ini sudah (siap), tapi tetap tunggu dulu harus ada bengkel-bengkel konversi yang daftar dulu ke kami," kata Dewanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau