Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Murah, Segini Biaya Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 08/08/2022, 16:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tingginya harga motor listrik keluaran baru membuat upaya konversi jadi jalan keluar mempercepat rencana elektrifikasi kendaraan dalam rangka Nett Zero Emission pada 2060.

Namun, konversi motor listrik dari motor bermesin bakar internal juga masih punya kendala dalam hal biaya.

Maka tak heran jika konversi motor listrik masih jadi pertimbangan sebagian masyarakat. Dengan dana yang lumayan besar bagi beberapa orang, ide membeli motor listrik baru jadi lebih masuk akal.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal

Tampilan modifikasi konversi motor listrik Honda CB100RIDEAPART.com Tampilan modifikasi konversi motor listrik Honda CB100

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi dari Kementerian ESDM, mengatakan, biaya konversi motor listrik saat ini belum terjangkau.

"Biaya konversi motor listrik memang masih cukup tinggi sekitar Rp 12 juta sampai Rp 14 juta. Di situ yang paling tinggi ada di biaya baterainya," ujar Dadan, dalam webinar yang disiarkan Youtube Info KPBB (7/8/2022).

Demi menekan biaya konversi motor listrik, Kementerian ESDM disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Republik Indonesia.

Baca juga: Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap

"Koordinasi dengan Menkomarves ini untuk mengajukan subsidi yang sekarang ini dilakukan untuk BBM agar dialihkan, salah satunya untuk pengadaan baterai kendaraan listrik hingga konversi," ucap Dadan.

"Tadi ada biaya perhitungan kalau konversi motor listrik diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta bagaimana? Ini sedang kami godok dengan Menkomarves. Namun dari Menkomarves kendalanya ada dari para pemegang merek," kata dia.

Menurutnya, kendala tersebut sebetulnya bisa diatasi dengan pelarangan motor hasil konversi untuk diperjualbelikan.

"Jadi kami berasumsi bila kendaraan yang sudah dibeli konsumen itu sudah jadi hak milik pemiliknya. Ketika nanti itu diubah atau dikonversi, boleh saja asalkan tidak diperdagangkan," kata Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com