Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Konversi Mobil Konvensional Jadi Mobil Listrik Segera Terbit

TANGERANG, KOMPAS.com - Regulasi mengenai konversi mobil dengan mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine) menjadi elektrik berbasis baterai segera diresmikan.

Aturan mengenai konversi kendaraan ini melanjutkan regulasi sebelumnya yang baru membahas soal konversi motor konvensional ke motor listrik.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sudah ada persetujuan dari presiden.

"Kami tinggal tunggu pengundangan dari Kumham dan dari Menteri untuk dinomorkan," kata Dewanto di Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Untuk rancangannya, sudah dibahas dan uji publik, serta harmonisasi. Selain itu juga rancangan peraturannya sudah dapat izin dari presiden.

"Sekarang setiap PM harus ada persetujuan dari presiden, supaya tidak ada peraturan yang nantinya akan tumpang tindih atau bertentangan dengan program pemerintah," kata Dewanto.

Setelah dapat nomor pengundangannya, tinggal dilakukan sosialisasi. Kabarnya tahun ini sudah siap diresmikan dan mulai lakukan sosialisasi.

"Saya kira tahun ini sudah (siap), tapi tetap tunggu dulu harus ada bengkel-bengkel konversi yang daftar dulu ke kami," kata Dewanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/16/194100715/regulasi-konversi-mobil-konvensional-jadi-mobil-listrik-segera-terbit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke