Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kendaraan ODOL Terdeteksi WIM di Tol Cipali

Kompas.com - 10/08/2022, 19:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada puluhan kendaraan ODOL terjaring teknologi weight in motion (WIM). Namun, hari Senin (8/8/2022) merupakan pertama kalinya dilakukan penindakan terhadap pelanggar.

Pendeteksian ODOL dilaksanakan di Gerbang Tol Palimanan. Penindakan kendaraan ODOL dilakukan oleh ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cipali) bersama Polisi Jalan Raya (PJR).

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan ASTRA Tol Cipali terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan zero ODOL serta fatalitas kecelakaan di Tol Cipali.

Baca juga: Truk ODOL Dilarang Melintas di Sumatera Selatan Mulai Juli 2022

Pada tahun 2001-2022, data menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan kelebihan muatan di Tol Cipali mencapai 32 persen.

"Tercatat 32 persen kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali diakibatkan oleh kendaraan yang memiliki muatan berlebih. Untuk itu, salah satu upaya kami untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan adalah dengan memasang alat timbang WIM yang berada di Gerbang Tol Palimanan," ucap Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo seperti dikutip korlantas.polri.go.id, Rabu (10/8/2022).

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Harga Mobil Listrik Nanti Tidak Lagi Mahal

Akan ada sanksi untuk kendaraan golongan tiga sampai lima yang membawa muatan berlebih, yaitu penilangan oleh petugas PJR Tol Cipali.

Pada hari pertama penindakan, ada 34 kendaraan yang terjaring. Sedangkan yang terbukti overload adalah 20 dari 34 kendaraan; sisanya merupakan kendaraan normal.

Operasi ini akan dilakukan secara rutin bersama dengan PJR tiap bulan, untuk menjaga infrastruktur jalan Tol Cipali dan menjaga ketertiban pengemudi.

Selain mendeteksi beban dan jenis kendaraan, alat WIM di Gerbang Tol Palimanan juga bisa membaca nomor polisi kendaraan tersebut sehingga mudah ditindak oleh pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau