Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Dilarang Melintas di Sumatera Selatan Mulai Juli 2022

Kompas.com - 15/06/2022, 09:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (ODOL) dilarang melintas di seluruh jalan di Sumatera Selatan terhitung per 1 Juli 2022 mendatang.

Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan truk ODOL melintas ini diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Penggunaan truk ODOL ini dikatakan dapat menimbulkan kerusakan jalan hingga putusnya jembatan.

"Kerugian negara yang ditanggung oleh ODOL ini sangat besar karena jalan-jalan rusak bahkan jembatan putus. Ini harus segera ditertibkan," ucap Herman seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Jangan Pindahkan Tuas Transmisi ke D Saat Putaran Mesin Masih Tinggi

Herman menjelaskan bahwa truk ODOL yang dilarang melintas diberlakukan untuk seluruh jenis angkutan. Di antaranya truk angkutan batubara, karet, kayu dan kelapa sawit.

Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian setempat untuk penindakan.

"Truk yang dicurigai akan diukur dengan timbangan portable. Jika melanggar akan dikenakan sanksi, bisa berupa tilang ditempat," ucap Herman.

Sebelum diterapkan, pengemudi truk ODOL akan diberi edukasi terlebih dahulu. Pada 1 Juli, penertiban baru akan dilakukan di seluruh wilayah di Sumatera Selatan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan bahwa larangan truk ODOL tidak hanya berlaku di jalan raya namun juga jalan tol hingga jalan pelosok. Fasilitas tilang elektronik (ETLE) juga akan digunakan untuk mengawasi truk ODOL.

"Spesifikasi truk yang melintas akan kita cek. Bahkan kami sudah bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk untuk memastikan spesifikasi truk. Spesifikasi itu kemudian akan diinput ke dalam sistem ETLE sehingga ketika ada truk yang tidak sesuai spesifikasi akan segera ditindak berupa sanksi tilang," ucap Toni.

Ilustrasi jembatan timbang truk ODOLDok. JASA MARGA Ilustrasi jembatan timbang truk ODOL

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing

Sebelumnya, data Kementerian PUPR memaparkan bahwa secara ekonomi, setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk odol, serta kecelakaan lalu lintas karena 74-93 persen angkutan barang melanggar aturan.

Angkutan barang juga disebut menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas, kedua setelah sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau