JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan dan resmi diterapkan penuh dengan berlaku tilang sejak 13 Juni 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ini diperluas dengan tujuan untuk menekan volume kepadatan lalu lintas di jalan.
Baca juga: Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol
Ketentuan ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pada Sabtu, Minggu dan libur nasional, sistem ini tidak lagi berlaku. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Baca juga: Ini Bocoran Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Apa Saja?
Ketentuan yang berlaku juga masih sama; yang berarti hari ini, Senin (8/8/2022) pemilik kendaraan berpelat genap bisa melintas pada jam-jam tersebut. Sementara pemilik kendaraan pelat ganjil harus mencari alternatif jalan lain.
Karena sudah berlaku tilang, perlu diingat ada sanksi yang berlaku buat pelanggar ganjil genap. Mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar.
Berikut adalah 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap: