Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Rendah Emisi Kota Tua

Kompas.com - 05/08/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung per 1 Agustus 2022 dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas sehubungan dengan penataan Kota Tua menjadi kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).

Uji coba dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta selama penataan kawasan Kota Tua, dalam rangka reaktivasi kawasan rendah emisi atau LEZ.

Baca juga: Ingat, Mulai Akhir Tahun Uji Emisi Bakal Tentukan Pajak Kendaraan

Selama berlangsungnya uji coba tersebut, akan ada petugas Dishub yang memberikan pengaturan serta membagikan flyer berisi informasi rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.

Untuk diketahui, kawasan rendah emisi merupakan kawasan yang hanya dapat diakses dengan kendaraan beremisi rendah. Jadi, tidak sembarang kendaraan bisa lewat di area ini. Kawasan rendah emisi bisa dilalui oleh:

  1. Pejalan kaki
  2. Sepeda
  3. Bus TransJakarta
  4. Bus berstiker khusus
  5. Kendaraan listrik

Kebijakan ini kembali diberlakukan sebagai salah satu usaha untuk mengurangi emisi karbon dan polusi udara di Jakarta.

Arus lalu lintas di sekitar Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, Sabtu (7/5/2022) pagi. Puncak wisata diprediksi terjaadi Sabtu malam ini.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Arus lalu lintas di sekitar Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, Sabtu (7/5/2022) pagi. Puncak wisata diprediksi terjaadi Sabtu malam ini.

Baca juga: Tidak Disita, Motor yang Data STNK-nya Dihapus Hanya Dianggap Bodong

Dikutip dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, beberapa manfaat dari LEZ ialah meningkatkan penggunaan kendaraan rendah emisi, mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, serta mengurangi polusi suara.

Berikut ini adalah beberapa titik yang diberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas:

  1. Lalu lintas dari Pluit menuju Harmoni
  2. Lalu lintas dari Pluit menuju Priuk
  3. Lalu lintas dari Timur/Utara menuju Asemka/Harmoni
  4. Lalu lintas dari Utara Jalan Kali Besar Barat
  5. Lalu lintas dari Selatan, mulai dari Jalan Asemka

Sebelumnya, kawasan wisata Kota Tua ditetapkan menjadi kawasan rendah emisi pada 18-23 Desember 2020. Kebijakan diterapkan untuk menekan polusi udara sehingga menciptakan kondisi kualitas bangunan cagar budaya bersih di kawasan terkait.

Selain itu, diharapkan pengunjung ataupun pegawai yang mobilitasnya di kawasan Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan umum seperti KRL dan bus Transjakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com