Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Rendah Emisi Kota Tua

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung per 1 Agustus 2022 dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas sehubungan dengan penataan Kota Tua menjadi kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).

Uji coba dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta selama penataan kawasan Kota Tua, dalam rangka reaktivasi kawasan rendah emisi atau LEZ.

Selama berlangsungnya uji coba tersebut, akan ada petugas Dishub yang memberikan pengaturan serta membagikan flyer berisi informasi rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.

Untuk diketahui, kawasan rendah emisi merupakan kawasan yang hanya dapat diakses dengan kendaraan beremisi rendah. Jadi, tidak sembarang kendaraan bisa lewat di area ini. Kawasan rendah emisi bisa dilalui oleh:

  1. Pejalan kaki
  2. Sepeda
  3. Bus TransJakarta
  4. Bus berstiker khusus
  5. Kendaraan listrik

Kebijakan ini kembali diberlakukan sebagai salah satu usaha untuk mengurangi emisi karbon dan polusi udara di Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, beberapa manfaat dari LEZ ialah meningkatkan penggunaan kendaraan rendah emisi, mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, serta mengurangi polusi suara.

Berikut ini adalah beberapa titik yang diberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas:

Selain itu, diharapkan pengunjung ataupun pegawai yang mobilitasnya di kawasan Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan umum seperti KRL dan bus Transjakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/05/141200415/ini-kendaraan-yang-boleh-melintas-di-kawasan-rendah-emisi-kota-tua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke