JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi sebelum diberlakukan.
Namun, ada beberapa salah kaprah terkait rencana tersebut. Salah satunya adalah ancaman penyitaan kendaraan yang pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, tindakan yang dilakukan bukanlah penyitaan kendaraan, melainkan penghapusan data yang membuat kendaraan tersebut nantinya dianggap bodong atau tidak terdaftar.
Baca juga: Proses Penghapusan Data STNK, Bukan Sekadar 2 Tahun Tunggak Pajak
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Yusri mengatakan, ketentuan ini mengacu pada undang-undang (UU) yang sudah ada sejak lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal ke-74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Pertamina Dex Sentuh Rp 18.900
Ia juga menjelaskan, UU ini juga masih disosialisasikan dan akan disampaikan ke masyarakat nantinya.
"(Masih) disosialisasikan, nanti akan kita sampaikan. Di dalam pasalnya, bunyinya 'dapat', artinya bisa iya, bisa tidak. Ini masih disosialisasikan. Dapat dihapus, bukan wajib dihapus," ucap Yusri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.