JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu pada perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.
Baca juga: Jangan Main Hakim Sendiri Saat Lihat Kecelakaan, Ada Pidana Hukumnya
Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.
"Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Namun, selain perbedaan definisi tersebut ada beberapa perbedaan mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik, yakni:
1. Kecepatan
Sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.
2. Kelengkapan kendaraan
Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya. Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.
3. Kapasitas motor penggerak dan baterai
Karena sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah.
"Biasanya maksimum 500 watt, dan dengan daya motor penggerak listrik yang berdaya rendah itu maka baterainya juga memiliki kapasitas yang rendah, biasanya di bawah 1 kWh," kata Hendro.
Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dgn kapasitas yang lebih besar juga.
4. Jarak tempuh
Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat, karena itu jarak tempuh untuk penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara sepeda motor memiliki jarak tempuh di atasnya.
Baca juga: Daftar Skutik Bekas Rp 7 Jutaan, Dapat Vario Techno hingga Soul GT
5. Daya angkut beban
Sepeda listrik dgn motor penggerak listrik berdaya rendah tentunya hanya mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat. Biasanya terbatas hingga maksimal 120 kg. Sementara sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut 120 kg.
6. Kelengkapan berkendara
Sepeda listrik mewajibkan penggunaan berumur di atas 12 tahun dan helm. Sementara motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari safety riding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.