Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main Hakim Sendiri Saat Lihat Kecelakaan, Ada Pidana Hukumnya

Kompas.com - 14/07/2022, 18:51 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perilaku main hakim sendiri yang dilakukan massa terhadap terduga pelaku kecelakaan lalu lintas masih kerap dilakukan. Terjadi baru-baru ini di Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/7/2022) yang lalu.

Diketahui seorang sopir dan penumpang mobil pikap dihakimi setelah kecelakaan terjadi, di mana seorang pengendara sepeda motor menabrak kendaraan pikap yang sedang parkir, akibat sedang memakai HP.

Sejumlah warga kemudian mengeroyok mobil pikap, seorang di antaranya bahkan merusak kaca depan mobil pikap tersebut dengan menggunakan batu.

Baca juga: Aturan dan Etika Membantu Korban Kecelakaan di jalan tol

"Rencananya sopir dan penumpang pick up akan melaporkan aksi main hakim sendiri ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).

Mengingat maraknya kebiasaan main hakim sendiri, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa tidak seharusnya warga emosi sampai main hakim sendiri, bahkan hingga merusak kendaraan.

"Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut," ucap Budiyanto.

Baca juga: Jangan Pasang Stiker Keluarga di Kaca Mobil, Ada Bahaya yang Mengintai

Perlu diingat, seseorang baru akan dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan. Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, dan wajib mendukung asas praduga tak bersalah.

"Intinya kita negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru," ucap dia.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan justru termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum. Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Baca juga: Dewi Yull: Telah Berpulang Ray Sahetapy, Ayah dari Anak-anakku

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapatkan ancaman hukum sebagai berikut:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca juga: Ray Sahetapy Akan Dimakamkan di Tanah Kusir Jumat Ini

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Kenapa Mobil Listrik Tidak Dibekali Dengan Ban Serep?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Shalat Ied Bareng Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Semoga Saya Istiqomah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China soal Latihan Dekat Perairan Taiwan: Itu Peringatan Serius
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau