Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mengendarai Motor di Siang Hari Harus Nyalakan Lampu Utama

Kompas.com - 14/07/2022, 18:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Mengendarai motor tidak hanya sekedar mampu mengoperasikan saja, pengendara juga harus mematuhi aturan lalu lintas yang ada agar terhindar dari bahaya.

Salah satu aturan yang harus dilakukan namun kerap disepelekan oleh pengendara motor, yaitu menyalakan lampu saat siang hari. Padahal, aturan tersebut dapat mencegah pengendara motor alami kecelakaan lalu lintas.

Maka dari itu, penting untuk menyalakan lampu utama saat siang hari menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh pengendara motor.

Baca juga: Bikin Toyota C-HR Makin Sporty, Modal Rp 7 Jutaan

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan jika aturan untuk menyalakan lampu motor pada siang hari bertujuan untuk melindungi pengendara sepeda motor.

“Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain baik dari depan maupun belakang,”kata Aan saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (14/7/2022).


Aan juga menjelaskan jika dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor. Hal tersebut karena ukuran sepeda motor yang kecil, alhasil terkadang motor tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

“Tentu tujuan dari aturan yang ada lebih untuk melindungi masyarakat. Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan,” kata Aan.

Kemudian, Aan mengatakan jika akan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari. Atur tersebut ada dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pada pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,” kata Aan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Liburan di TMII, Ada Banyak Pilihan Kegiatan Minim Budget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau