Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Pegiat Sebut Kontra Produktif

Kompas.com - 10/07/2022, 08:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi melarang penggunaan sepeda listrik karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik.

AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

Baca juga: Modifikasi Pelek yang Aman, Maksimal Naik 2 Inci

Viar kembali menghadirkan sepeda listrik terbaru Viar C2.Foto: Viar C2 Viar kembali menghadirkan sepeda listrik terbaru Viar C2.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya dikutip dari Regional Kompas.com.

Hendro Sutono, pegiat sekaligus juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK), menilai, larangan tersebut tak sejalan dengan semangat percepatan pemakaian tren kendaraan listrik yang digaungkan pemerintah.

"Menurut saya pelarangan oleh Kapolres itu adalah tindakan kontra produktif terhadap usaha pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," ujar Hendro kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Penyebab Pedal Rem Mobil Bergetar Saat Diinjak

Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.DUCATI VIA insideevs.com Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.

Menurut Hendro, sepeda listrik justru merupakan jembatan peralihan pola masyarakat beralih menggunakan alat transportasi nol emisi.

"Saya pribadi memandang bahwa sepeda listrik, skuter listrik dan alat transportasi personal berpenggerak motor listrik berbasis baterai seharusnya menjadi ujung tombak program memasyarakatkan kendaraan listrik," kata dia.

"Sepeda listrik, skuter listrik dan personal transportasi lainnya bisa menjadi jembatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat," kata Hendro.

Baca juga: Kenapa Harus Injak Rem Saat Menyalakan Mobil Transmisi Matik?

Sepeda listrik BMW i Vision AMBYFoto: Paultan.org Sepeda listrik BMW i Vision AMBY

Menurut Hendro, sepeda listrik merupakan alat transportasi yang tepat untuk menggerakkan masyarakat pindah menggunakan transportasi nol emisi. Sebab sepeda listrik lebih terjangkau ketimbang motor listrik.

"Sepeda listrik atau skuter listrik bisa dibeli dengan dana yang minim, hanya bermodal Rp 4,5 juta saja sudah bisa menikmati kemudahan bertransportasi dengan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," kata dia.

"Lalu dengan kendaraan itulah masyarakat akan belajar dan mengubah mindsetnya sebelum kemudian beranjak ke kendaraan berpenggerak motor listrik di tingkat selanjutnya (sepeda motor dan mobil) yang memerlukan investasi puluhan hingga ratusan juta," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke