Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Jaga Jarak 3 Detik di Jalan Tol, Kunci Utama Cegah Tabrakan

Kompas.com - 30/06/2022, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara di jalan tol harus mampu menjaga jarak minimal atau kerap disebut jarak aman antara kendaraan satu dengan lain, atau kendaraan di depannya.

Menjaga jarak penting saat kendaraan di depan "ngerem" mendadak maka mobil belakang bisa bermanuver atau melakukan gerakan melewati atau mengubah haluan tiba-tiba.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada dasarnya di jalan tol abai menjaga jarak aman dapat berakibat fatal seperti tabrakan beruntun.

Baca juga: 3 Musuh Utama Cat Mobil Jikalau Parkir di Tempat Terbuka

Perbaikan jalan tol Jakarta-CikampekDOK. JASA MARGA Perbaikan jalan tol Jakarta-Cikampek

Namun menurutnya, teori soal jarak aman di jalan tol tidak ada yang absolut atau pasti. Namun teori tersebut secara rasional dapat digunakan untuk antisipasi menghindari benturan atau lebih mudah bermanuver.

"Teori yang sering kita dengar adalah teori 3 detik. Pada saat kita dihadapkan pada kendaraan di depan kita mengerem mendadak," kata Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Budiyanto mengatakan, teori 3 detik merupakan teori yang dilandaskan pada berada lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menghindar jika di depannya ada kondisi darurat.

Baca juga: Apa Benar, Ban Belakang Motor Lebih Cepat Botak dari Depan?

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

"Proses otak untuk memerintahkan kaki kita menginjak pedal rem dibutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai dengan 1 detik, kemudian proses kerja mekanical dibutuhkan waktu 0,5 sampai dengan 1 detik, dan dibutuhkan kendaraan sampai kendaraan berhenti dibutuhkan waktu 0,5 sampai dengan 1 detik. Total waktu yang dibutuhkan 3 detik," katanya.

"Apabila dihitung dengan jarak, misalnya kecepatan 100 kpj, dibutuhkan jarak dengan mobil di depannya kurang lebih 84 m," ucapnya.

Baca juga: Isyarat Hyundai Mau Mengembangkan Ioniq 6 Lebih dari Sekadar Sedan

Kemudian ada juga aturan atau teori jaga jarak aman sesuai kecepatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 93 tahun 1993, pasal 62 tentang tata cara berlalu-lintas.

  1. Kecepatan 60 kpj dibutuhkan jarak minimal 40 m, dan jarak aman 60 m
  2. Kecepatan 80 kpj dibutuhkan jarak minimal 60 m dan jarak aman 80 m
  3. Kecepatan 100 kpj dibutuhkan jarak minimal 80 m dan jarak aman 100 m

Angkot Bawa Penumpang Karyawan Pabrik Tabrak Truk di Tol Tangerang Merak, 14 Orang Luka-lukaDokumentasi Polda Banten Angkot Bawa Penumpang Karyawan Pabrik Tabrak Truk di Tol Tangerang Merak, 14 Orang Luka-luka

Namun kata Budiyanto, fakta yang terjadi jarang sekali kendaraan satu dengan yang lainnya menunjukan jarak minimal atau jarak yang aman.

"Sehingga pada saat dihadapkan darurat atau kendaraan di depannya rem mendadak benturan tidak dapat dihindari dan sulit untuk bermanuver melewati atau menghindar dari kendaraan di depannya yang rem mendadak," kata dia.

Baca juga: Menjajal Fitur Andalan T Intouch dan TSS pada Toyota Veloz

"Berarti kuncinya bagaimana kita berdisiplin dalam tata cara berlalu lintas, termasuk bagaimana menjaga jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan di depannya," kata dia.

Bahkan menurut Budiyanto, jika menjaga jarak aman dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas, maka hal yang paling penting dilakukan ialah konsentrasi.

"Bagaimana kita tetap konsentrasi dan kewajaran dalam berlalu-lintas. Konsentrasi dan kewajaran mengendarai kendaraan bermotor juga menjadi faktor utama menghindari benturan, bermanuver. Faktor konsentrasi menjadi kunci utama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau