JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK kerap dialami oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Faktor yang menyebabkannya beragam, dari lupa taruh sampai terjatuh di jalan.
Namun dengan anggapan bahwa pengurusan dokumen tersebut sangat rumit, tidak sedikit pemilik yang mengabaikannya dan meminta bantuan pihak ketiga dengan membayar sejumlah uang.
Padahal, hal tersebut sangatlah mudah. Asalkan dokumen pendukungnya lengkap, seperti pernyataan kehilangan yang dapat dibuat dari Kepolisian setempat.
Baca juga: Nama Jalan di 22 Wilayah Jakarta Berubah, STNK dan BPKB Wajib Diganti?
Cara mengurus pergantian STNK hilang ini juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lebih jauh, dilansir laman resmi Humas Polri berikut persyaratannya:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Melampirkan tanda bukti identitas (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
- Asli atau fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka bisa membawa fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Baca juga: Kakorlantas Jamin Penggantian STNK Akibat Perubahan Nama Jalan di Jakarta Gratis
Apabila sudah lengkap, bawalah kendaraan tersebut berserta dokumen itu ke kantor Samsat. Kemudian, langsung melakukan cek fisik kendaraan yang hasilnya nanti dibawa ke loket pengurusan STNK hilang.
Jika pemohon masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yaitu pajak yang belum terbayarkan itu.
Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya untuk pembuatan STNK baru saja.
Untuk biayanya sendiri, tercantum di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, yakni:
1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000
2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000