JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku, seperti memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.
Hal ini termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lantas, bisakah barang bukti terkait digantikan dengan dokumen lain atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Jarak Quartararo dan Espargaro Makin Dekat
Dihubungi Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bila hal tersebut tidak dimungkinkan.
"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.
Sehingga ia mengimbau untuk tiap pengendara selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan. Sebab dokumen tersebut multak dan tak dapat digantikan.
Sebab, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.
Baca juga: Saat Diler Mobil di Jabar Galau, Permintaan Tinggi tapi Tidak Ada Stok
Hal serupa juga dinyatakan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, yang menyebut dari segi yuridis, membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketiak sedang berkendara.
"Apabila tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada petugas saat ada pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya.
"Dokumen tersebut belum bisa diganti dengan identitas lain seperti KTP dan lain-lain karena memang belum ada regulasi yg mengatur tentang SIM dan STNK bisa digantikan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Adapun beberapa dasar hukum bahwa SIM dan STNK harus dibawa saat berkendara baik menggunakan motor maupun mobil ialah sebagai berikut;
1. Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 1 angka 13, definisi tentang pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
2. Pasal 64 ayat (1) setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
3. Pasal 268 ayat (1) setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor dan TNKB.
4. Pasal 106 ayat (5) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain:
a. STNK atau STCK.
b. Surat izin mengemudi (SIM)