Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Resmi Pakai BPJS, Ini Syarat dan Cara Perpanjangan STNK

Kompas.com - 27/06/2022, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor karena berkaitan dengan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikannya.

Kewajiban ini memiliki dua jenis, yakni perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang diikuti dengan pergantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor.

Dengan hadirnya aturan terbaru dengan wajib menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu dokumen penting selama prosesnya, bagaimana syarat dan cara perpanjangan STNK saat ini?

Baca juga: Tidak Membawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti dengan Identitas Lain?

Gubernur Kaltim Isran Noor saat mengunjungi Bus Samsat Pelita yang digunakan untuk melayani masyarakat dalam urusan perpanjangan STNK di Samarinda, Sabtu (11/12/2021).Istimewa Gubernur Kaltim Isran Noor saat mengunjungi Bus Samsat Pelita yang digunakan untuk melayani masyarakat dalam urusan perpanjangan STNK di Samarinda, Sabtu (11/12/2021).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bahwa, hal tersebut belum berlaku secara efektif. Kini, pihak terkait bersama Korlantas Polri masih melakukan koordinasi.

"Saat ini (wajib menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan ketika ingin memperpanjang STNK) masih dalam proses dengan pihak terkait, yaitu Korlantas Polri, BPKS, sampai Tim Pembina Samsat," katanya kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022),

Sehingga syarat dan cara memperpanjang STNK kini masih menggunakan aturan lama yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Perpol No. 7 tahun 2021 pra-revisi.

Adapun rencana wajib tunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan,tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Ganti BPKB dan STNK

Berikut syarat perpajangan STNK tahun 2022:

* KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
* STNK asli dan fotokopi.
* BPKB asli dan fotokopi.
* Surat kuasa untuk yang diwakilkan.
* NPWP, SIUP dan TDP perusahaan khusus bagi kendaraan perusahaan.
* Bagi perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan untuk diganti platnya.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1), bila pemilik terlambat memperpanjang STNK 5 tahunan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau maksimal 2 bulan penjara.

Baca juga: Quartararo Mengakui Melakukan Kesalahan Bodoh Saat Menyalip Espargaro

Adapun cara perpanjang STNK 2022 bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.

* Datang ke Kantor SAMSAT terdekat untuk perpanjangan STNK 5 tahun.
* Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik nomor rangka dan mesin kendaraan.
* Legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
* Isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
* Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan ke pos loket progresif.
* Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
* Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com