Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK

Kompas.com - 27/06/2022, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menetapkan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk pengurusan perpanjangan SIM, STNK, hingga SKCK, sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Tapi dalam pelaksanaannya, kebijakan itu harus melewati beberapa tahap agar tepat sasaran (tak kontra produktif) dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca juga: Tidak Membawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti dengan Identitas Lain?

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

"Perkembangannya saat ini masih dalam proses, mulai dari revisi Perpol Nomor 7 tahun 2021 yang belum selesai sampai MoU dan PKS dengan pihak BPKS," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Selain itu, pihak Korlantas Polri juga diakui belum duduk bersama dengan Tim pembina Samsat. Sebab, hambatan atas pelayanan STNK juga akan berdampak pada terhambatnya pelayanan Pajak Kendaran Bermotor dan SWDKLLJ.

Mengingat, sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 67 ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi identifikasi kendaran bermotor terintegrasi dengan pajak dan SWDKLLJ.

"Maka jika aturan itu ditetapkan maka dampaknya pelajanan pajak dan SWDKLLJ juga terhambat. Ini tentu tidak adil bagi masyarakat yang mau taat membayar pajak pada waktunya," kata Taslim.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

"Tetap jika birokrasinya dipangkas, artinya STNK itu dihambat sementara pajak dan SWKDLLJ jalan, juga akan menghianati amanat pada pasal 67 tersebut. Sehingga ini perlu dibincangkan," lanjut dia.

Di sisi lain, perbincangan dan pengambilan putusan oleh pihak BPJS juga dinilai sangat perlu agar rencana aturan baru untuk memperpanjang STNK tidak mengorbankan aspek lain yang bersinggungan.

Misalnya, membuka layanan penerimaan pembayaran BPJS di kantor-kantor pelayanan Samsat yang berkerja sama dengan BPD atau bank yang sudah ada di Samsat tersebut.

"Kami harap kerjasama dengan BPJS ini juga tidaklah menghambat SOP pelayanan samsat, oleh sebab itu kita menuntut integrasi sistem dengan teman-teman BPJS, agar proses verifikasi terkait BPJS tak menghambat," kata Taslim.

"Polri sebagai bagian dari aparatur negara tentu harus loyal dengan keputusan pemerintah, sekaligus harus tunduk atas aturan yang telah dibuat. Tetapi jangan pula sampai tugas pokok polri yaitu memelihara kambtibnas, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum jadi terabaikan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau