Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Membawa SIM dan STNK, Bolehkah Diganti dengan Identitas Lain?

Kompas.com - 27/06/2022, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

5. Pasal 268 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

6. Pasal 172 PP 44 tahun 1993 kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib di registrasi di kepolisian (Samsat).

Baca juga: Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta

Jika pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, seperti tercantum dalam Pasal 281 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com