Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Keempat Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak Puluhan Ribu Pelanggar

Kompas.com - 18/06/2022, 08:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 13-26 Juni 2022, kepolisian menggelar Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sampai dengan pelaksanaan hari keempat, sebanyak 45.915 pengendara yang sudah ditindak polisi karena melanggar lalu lintas

“Berdasarkan laporan harian per posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Polda jajaran pada hari Kamis (16/6/2022), yang pertama adalah jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 45.915 penindakan,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Ketahui Penyebab Mobil Transmisi Matik Hilang Tenaga

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.650 pelanggar ditindak melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sementara 38.265 lainnya mendapat teguran penindakan.

Selain itu, Gatot juga menyampaikan jumlah kecelakaan lalu lintas di hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, yakni sebanyak 176 kejadian.

Ilustrasi kecelakaan kendaraan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan kendaraan.

“Korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, kemudian luka berat 24 orang dan luka ringan sebanyak 214 orang. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp 395 juta,” ucapnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

Baca juga: Desain Bus di Indonesia Merujuk ke Bus di Eropa

Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang jadi sasaran, yakni ;  

  • Knalpot bising
  • Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com