Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Ancaman Sanksinya

Kompas.com - 07/06/2022, 18:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:

Baca juga: Balapan yang Cocok Digelar di Sirkuit Formula E Jakarta, Ini Kata Fitra Eri dan Dimas Ekky

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Baca juga: Efek Buruk Abaikan Tekanan Udara Ban Mobil

Namun, masih ada pemilik kendaraan pribadi yang nekat memakai strobo untuk kepentingan pribadi. Pemakai strobo ini biasanya juga melanggar aturan-aturan lalu lintas; seperti melawan arus atau ugal-ugalan di jalan.

Terjadi kembali baru-baru ini, kejadian pemilik kendaraan pribadi memakai strobo dan melawan arus di Perumahan Taman Semanan Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,  Selasa (7/6/2022). Rekaman tersebut diunggah oleh pengguna akun Instagram @dashcamindonesia.

Pengemudi kendaraan tersebut nampak melaju di lajur berlawanan arah, menyalip deretan kendaraan yang terjebak macet. Terlihat lampu strobo menyala di bagian depan kendaraan tersebut.

Baca juga: Belum Lama Dijual di Indonesia, Hyundai Setop Produksi Ioniq Juli 2022

Perlu diingat kembali, strobo tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksin yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kendaraan sipil tidak boleh memakai strobo.

"Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal.

Ada sanksi yang bisa dikenakan pada pemakai strobo yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu denda sebesar maksimal Rp 250.000.

"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," ucap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com