JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap mulai diterapkan di 13 ruas jalan tambahan di area DKI Jakarta. Meski begitu, pekan ini hanya akan diberlakukan razia dan bukan tilang.
Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe menjelaskan bahwa selama satu minggu awal penerapan aturan, polisi hanya memberikan teguran bagi pelanggar. Pada Senin (6/6/2022) yang lalu, banyak kendaraan yang terjaring razia hingga pukul 08.45 WIB.
Baca juga: Balapan yang Cocok Digelar di Sirkuit Formula E Jakarta, Ini Kata Fitra Eri dan Dimas Ekky
"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ucap Danoe seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, ganjil genap semula hanya berlaku di 13 titik. Namun terhitung per Senin (6/6/2022), lokasinya kini bertambah menjadi 26 titik.
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, berikut ini adalah daftar lokasi ganjil genap di Jakarta:
Lokasi Tambahan Ganjil Genap Jakarta 2022
Lokasi Awal Ganjil Genap Jakarta