JAKARTA, KOMPAS.com - Strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.
Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Namun, masih ada pemilik kendaraan pribadi yang nekat memakai strobo untuk kepentingan pribadi. Pemakai strobo ini biasanya juga melanggar aturan-aturan lalu lintas; seperti melawan arus atau ugal-ugalan di jalan.
Terjadi kembali baru-baru ini, kejadian pemilik kendaraan pribadi memakai strobo dan melawan arus di Perumahan Taman Semanan Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022). Rekaman tersebut diunggah oleh pengguna akun Instagram @dashcamindonesia.
Pengemudi kendaraan tersebut nampak melaju di lajur berlawanan arah, menyalip deretan kendaraan yang terjebak macet. Terlihat lampu strobo menyala di bagian depan kendaraan tersebut.
Perlu diingat kembali, strobo tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksin yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kendaraan sipil tidak boleh memakai strobo.
"Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal.
"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," ucap Jamal.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/180100515/mobil-pribadi-dilarang-pakai-strobo-ini-ancaman-sanksinya