JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap di ruas jalan menuju tempat wisata di area DKI Jakarta dipastikan tidak berlaku selama libur Lebaran 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa terdapat enam tempat wisata yang menjadi fokus utama kepolisian melakukan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas.
"Ada 6 titik tempat wisata yang kami jaga, mulai dari Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, monas, Kota Tua, PIK 2 dan tempat lain," ucap Sambodo di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022
Enam tempat wisata tersebut dipastikan tidak ada pemberlakuan ganjil genap, mulai dari tanggal 28 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku di libur Hari Raya Idul Fitri 2022, termasuk saat cuti bersama tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ucap Syafrin.
Pencabutan aturan ini, ucap Syafrin, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.
Baca juga: Bus AKAP Baru PO New Shantika, Kaca Tunggal dan Sekat Los
Sebelumnya, berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: