Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Libur Lebaran, Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Kompas.com - 27/04/2022, 03:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap di ruas jalan menuju tempat wisata di area DKI Jakarta dipastikan tidak berlaku selama libur Lebaran 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa terdapat enam tempat wisata yang menjadi fokus utama kepolisian melakukan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas.

"Ada 6 titik tempat wisata yang kami jaga, mulai dari Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, monas, Kota Tua, PIK 2 dan tempat lain," ucap Sambodo di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022

Enam tempat wisata tersebut dipastikan tidak ada pemberlakuan ganjil genap, mulai dari tanggal 28 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku di libur Hari Raya Idul Fitri 2022, termasuk saat cuti bersama tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ucap Syafrin.

Uji coba penerapan ganjil genap pada musim mudik lebaran Idul Fitri 2022 di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022).KOMPAS.COM/FARIDA Uji coba penerapan ganjil genap pada musim mudik lebaran Idul Fitri 2022 di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022).

Pencabutan aturan ini, ucap Syafrin, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.

Baca juga: Bus AKAP Baru PO New Shantika, Kaca Tunggal dan Sekat Los

Sebelumnya, berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawai dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau