Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Korlantas Polri Terkait Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK

Kompas.com - 20/04/2022, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri sedang mempersiapkan beberapa langkah agar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia terlaksana.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo meneken aturan baru soal SIM dan STNK. Dengan adanya aturan baru ini, maka pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Warga dengan KTP Non-Jakarta Bisa Ikut Mudik Gratis

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan, pihaknya sedang melakukan empat hal agar aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik.

"Yang menjadi persoalan kemudian ialah apakah dengan dukungan ini kemudian serta merta kita menerapkan di lapangan? tidak demikian," kata Taslim mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Jelang Mudik, 180 Bus di Terminal Jatijajar Masih Belum Laik Jalan

"Menyelesaikan persoalan tidak boleh menimbulkan persoalan baru. Sebab itu langkah-langkah Korlantas Polri terkait dengan implementasikan Inpres setidaknya ada empat langkah yang mesti dilakukan," ungkapnya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. Menyempurnakan atau merevisi regulasi

"Mengapa, karena kami Polisi adalah bagian dari aparat penegak hukum oleh sebab itu harus taat hukum," kata Taslim.

"Sehingga aturan yang selama ini terkait dengan regident ranmor yaitu peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021 perubahan dari Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor harus kita lakukan revisi terlebih dahulu dengan memasukkan kepesertaan secara aktif di dalam JKN menjadi bagian syarat untuk mendapatkan STNK," katanya.

2. Prosedur standar operasi

"Kita tahu pelayanan STNK dilakukan di Samsat bersama dengan teman-teman Bapenda dalam memberikan pelayanan penerimaan pajak, dan bersama-sama dengan teman-teman Jasa Raharja dalam memberikan pelayan penerimaan SWDKLLJ," katanya.

"Ini tidak boleh juga jangan sampai nanti orang yang memiliki itikad baik bayar pajak harus mendapat sanksi hanya karena STNK-nya belum diproses karena belum terpenuhinya syarat kepersertaan secara aktif dalam JKN," katanya.

"Sehingga kami harus duduk bersama bagaimana kita membangun ini, membangun SOP-nya sehingga dari satu sisi, Inpres No 1 Tahun 2022 tetap terlaksana tapi kewajiban pajak dan tetap terlaksana," ungkapnya.

3. Integrasi

"Kami juga menuntut teman-teman BPJS untuk integrasi sistem jadi tidak cukup dengan BPJS memberikan portal kepada kami karena itu akan menghambat pelayanan ke masyarakat. Maka kami menuntut integrasi sistem melalui aplication programing interface (API)," katanya.

"Dengan ini secara otomatis ketika kita buka, kita akan tahu bahwa seseorang aktif atau tidak aktif dalam kepersertaan JKN. Sehingga waktu pelayanan bisa dipercepat dan dipermudah," katanya.

4. Permudah bayar BPJS

"Kami menuntut BPJS memperluas tempat-tempat penerimaan iuran kepersertaan aktif dalam JKN, sehingga nanti ketika pemilik kendaraan bermotor datang ke Samsat mendapatkan pelayanan STNK, sementara kita tahu kepersertaannya secara aktif dalam JKN itu belum terpenuhi, maka dia bisa eksekusi di Samsat itu sendiri jadi tidak perlu berpindah ke tempat lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com