Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Salah Sasaran ETLE, Data Registrasi Kendaraan Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 20/04/2022, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski termasuk jarang, tetap terbuka peluang bahwa pengemudi mobil atau sepeda motor mendapat tilang E-TLE padahal tidak melanggar peraturan lalu-lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification).

Baca juga: Karoseri Laksana Siapkan Multi Inovasi di 2022

"Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan," kata Budiyanto, Rabu (20/4/2022).

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).

Sebab Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan, bahwa ranah Pra Peradilan berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka penyitaan dan lain sebagainya.

"Dalam mekanisme penyelesaian sistem penegakan hukum E-TLE bahwa pelanggar yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana di ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar," katanya.

Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.

Baca juga: Bebas Ganjil Genap, Seberapa Realistis Mudik Pakai Mobil Listrik?

Layar di Gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memperlihatkan proses verifikasi gambar hasil kamera ETLE di Jalan Tol, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar di Gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memperlihatkan proses verifikasi gambar hasil kamera ETLE di Jalan Tol, Selasa (5/4/2022).

"Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik mobil yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggar atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran," katanya.

Budiyanto mengatakan, menurut pengamatannya, adanya protes pemobil atau pengemudi yang merasa kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena:

1. Ada kendaraan mobil yang menggunakan nopol tidak sesuai peruntukannya (plat nomor ganda).
2. Analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.

Baca juga: Kredit Kendaraan Baru Meningkat 20 Persen Jelang Lebaran

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan pemobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan," katanya.

Budiyanto mengatakan, penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menganalisa dan menverifikasi pelanggar.

"Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subyek hukum atau pelanggar dalam surat tilang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau