Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Uji Publik RPM Konversi Mobil, Bus, dan Kendaraan Kustom

Kompas.com - 20/04/2022, 09:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menggelar uji publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022.

Ada dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan yakni, Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai, dan Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan mengatakan, kedua RPM dibuat dalam rangka mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik baterai untuk transportasi jalan dan industri ekonomi kreatif.

"Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan melalui peraturan perundang-undangan," kata Endy, dalam keterangan resminya, (19/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Mau Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Arteri Jakarta

Dalam RPM tentang konversi selain motor menjadi kendaraan listrik diatur mengenai penyelenggaraan, bengkel, pemeriksaan kelaikan komponen, pengujian fisik kendaraan, sertifikasi, dan dokumen konversi.

Bus Listrik DAMRIfacebook.com/Kemenbus Bus Listrik DAMRI

Pembahasan dalam uji publik tersebut meliputi ;

1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi, dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: Ingin Punya Motor Listrik, Lebih Baik Beli Baru atau Konversi?

Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi, akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kemenhub dan informasinya akan diperbarui secara berkala.

"Diharapkan rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor," ujar Endy.

Kustom

Sedangkan untuk RPM terkait kendaraan kustom, menurut Endy dirancang guna mendukung sektor ekonomi kreatif khususnya para modifikator lokal karena salah satunya berasal dari dunia otomotif.

Hal tersebut dikerenakan ekonomi kreatif digadang-gadang menjadi salah satu yang mendongkrak perekonomian imbas pandemi Covid-19, yang juga jadi faktor pertumbuhan UMKM.

"Melihat para modifikator kendaraan kustom yang termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur/pedoman legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor sehingga kendaraan dapat dioperasikan di jalan," ujar Endy.

Baca juga: Diprediksi Macet Parah, Ini Saran Jokowi bagi Pemudik

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki dalam acara Pre Event UMKM Goes To Mandalika di Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (6/3/2022) pagi.Dok. Humas KemenKopUKM Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki dalam acara Pre Event UMKM Goes To Mandalika di Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (6/3/2022) pagi.

Endy mengatakan, melalui pedoman legalitas diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kendaraan kustom di Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional serta menjamin keselamatan penggunaannya.

Menurut Dewanto, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, ada beberapa jenis kendaraan dengan kustomisasi yang di antaranya ;

1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat (dilengkapi roda 3)
2. Mobil penumpang
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2
4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5.500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan, dan
5. Kendaraan khusus.

Susunan RPM Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pembuatan atau perakit, dan pengujian tipe fisik.

Baca juga: Aksesori Campervan di Mobil Suzuki Bisa Dibeli di IIMS 2022

Saptawara Campervan, Yogyakarta DOK. Instagram.com/saptawara.campervan Saptawara Campervan, Yogyakarta DOK. Instagram.com/saptawara.campervan

"Dengan keterangan yang melaksanakan pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan diterbitkan maksimal 7 hari, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi," ucap Dewanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com