Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Saat Mudik

Kompas.com - 16/04/2022, 08:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memberlakukan one way dan ganjil genap sebagai rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022 dimulai.

Kedua rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan secara bersamaan, dan bakal dimulai sejak 28 April sampai 1 Mei 2022.

Sementara itu, titik lokasi penerapannya akan dimulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol (GT) Kalikangung, atau Km 414.

Baca juga: Arus Mudik, One Way dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung

Untuk rinciannya sebagai berikut :

- Kamis (28/4/2022) dimulai pukul 17.00 - 24.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

- Jumat (29/4/2022) dimulai pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

- Sabtu (30/4/2022) dimulai pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

- Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 - 12.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

Arus balik :

- Jumat (6/5/2022) dimulai pukul 14.00 - 24.00 WIB dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 47, dan dilanjutkan contraflow sampai Km 28.500.

- Sabtu (7/5/2022) dimulai pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Km 414 GT Kalikangkung sampai GT Halim Km 3+500

- Minggu (8/5/2022) dimulai pukul 07.00 - 03.00 WIB (9/5/2022) dari Km 414 GT Kalikangkung sampai GT Halim Km 3+500.

Selain itu, dengan adanya penerapan ganjil genap, pemudik diminta mempersiapkan dan memastikan pelat nomor kendaraan sudah sesuai tanggal.

Baca juga: Dirjen Hubdat Ingatkan Pengusaha Soal Kelayakan Bus Jelang Mudik

Meski tidak ada tilang, pelat nomor kendaraan yang tak sesuai tidak diizinkan masuk ke ruas tol. Apabila telanjur masuk, akan dikeluarkan di pintu tol terdekat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Meski demikian, berdasarkan informasi pada akun Instagram resmi TMC Polda Metro, ada beberapa jenis kendaraan yang diberi pengecualian, yakni :

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berawarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pangawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com