Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Saat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memberlakukan one way dan ganjil genap sebagai rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022 dimulai.

Kedua rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan secara bersamaan, dan bakal dimulai sejak 28 April sampai 1 Mei 2022.

Sementara itu, titik lokasi penerapannya akan dimulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol (GT) Kalikangung, atau Km 414.

Untuk rinciannya sebagai berikut :

- Kamis (28/4/2022) dimulai pukul 17.00 - 24.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

- Jumat (29/4/2022) dimulai pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

- Sabtu (30/4/2022) dimulai pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

- Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 - 12.00 WIB dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai Km 414 GT Kalikangkung.

Arus balik :

- Jumat (6/5/2022) dimulai pukul 14.00 - 24.00 WIB dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 47, dan dilanjutkan contraflow sampai Km 28.500.

- Sabtu (7/5/2022) dimulai pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Km 414 GT Kalikangkung sampai GT Halim Km 3+500

- Minggu (8/5/2022) dimulai pukul 07.00 - 03.00 WIB (9/5/2022) dari Km 414 GT Kalikangkung sampai GT Halim Km 3+500.

Selain itu, dengan adanya penerapan ganjil genap, pemudik diminta mempersiapkan dan memastikan pelat nomor kendaraan sudah sesuai tanggal.

Meski tidak ada tilang, pelat nomor kendaraan yang tak sesuai tidak diizinkan masuk ke ruas tol. Apabila telanjur masuk, akan dikeluarkan di pintu tol terdekat.

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berawarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pangawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/16/081200015/daftar-kendaraan-yang-dikecualikan-dari-ganjil-genap-saat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke