Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Pakai Strobo

Kompas.com - 29/03/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kasus penyalahgunaan strobo oleh pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berwenang. Terjadi baru-baru ini di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, seorang pria memakai strobo dan berkendara di lajur yang berlawanan arah.

Saat menjalankan aksinya, pria tersebut mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

"Dari arah Gadog itu dia sudah menyalakan lampu strobo serta sirine, dan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada," kata Kepala Kepolisan Resor (Kapores) Bogor AKBP Iman Imanuddin seperti dikutip Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Fortuner Daus Mini Pakai Lampu Strobo, Diancam Denda Rp 250.000

Iman mengatakan, motifnya adalah supaya jalan lancar. Pengemudi yang berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal 263 KUHP dan terancam kurungan enam tahun penjara.

Perlu diingat lagi, kendaraan sipil atau kendaraan pribadi dilarang untuk memakai strobo dan sirine.

"Strobo, sirene hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Yaitu damkar, ambulans, polisi, TNI ataupun mobil-mobil kebersihan. Dan itupun harus ada warnanya," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Warna strobo juga memiliki aturan dan fungsi masing-masing. Misal, warna biru digunakan oleh petugas kepolisian, dan merah untuk ambulans.

Ilustrasi ambulans.dok.Astra Ilustrasi ambulans.

Baca juga: Biaya Kepemilikan Hyundai Creta sampai 5 Tahun, Per Hari Rp 28.000

Terkait pemilik kendaraan pribadi yang sembarangan menggunakan strobo dan sirene, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan penegakan hukum akan tetap dilakukan.

"Untuk kendaraan sipil dilarang untuk menggunakan strobo. Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan ini.

"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com