Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Usulan Karoseri Menjelang Penerapan Euro4

Kompas.com - 15/03/2022, 20:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan standar emisi Euro4 untuk kendaraan diesel di Indonesia memang akan segera berlaku. Regulasi ini pun akan diterapkan per 7 April 2022 yang sebenarnya sudah diundur satu tahun karena pandemi Covid-19.

Menjelang penerapan standar Euro4, bukan cuma Agen Pemegang Merek (APM) yang mempersiapkan lini produk baru, melainkan juga karoseri. Karoseri di Indonesia bertugas sebagai pembuatan aplikasi di belakang truk maupun bodi bus.

Untuk membuat aplikasi atau bodi bus, karoseri harus memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) baru mengikuti lini produk dari APM yang sudah memenuhi standar Euro4. Namun kendalanya, dalam membuat SKRB, ada biaya yang cukup besar harus dikeluarkan.

Baca juga: Tantangan Karoseri Menjelang Penerapan Euro4 untuk Kendaraan Diesel

truk boxKompas.com/Fathan Radityasani truk box

T.Y. Subagio, Sekretaris Jenderal Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mengatakan, untuk membuat SKRB aplikasi truk, karoseri harus membayar PNBP Rp 35 juta, sedangkan bus Rp 40 juta. Tentu saja satu karoseri tidak hanya membuat satu SKRB, melainkan banyak model yang harus tersedia.

“Kalau karoseri harus membuat 100 SKRB, luar biasa beban yang harus ditanggung,” ucap Subagio dikutip dari video Youtube Kompas Otomotif, Senin (14/3/2022).

Untuk mengurangi beban karoseri, Askarindo melakukan koordinasi dengan APM dan menyiapkan proposal. Proposal tersebut pun diajukan kepada Kementerian Perhubungan mengenai skema pengajuan SKRB.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Punya Keunggulan yang Tak Dimiliki Lintasan Lain

“Usulan kami, kalau itu Sertifikat Uji Tipe (SUT) baru, artinya betul-betul baru, maka SKRB baru. Kemudian, kalau SUT baru, tapi SKRB-nya penyempurnaan atau revisi,” ucap Subagio.

Penyempurnaan SKRB di sini maksudnya adalah SUT baru dengan dimensinya yang sama namun spesifikasinya sedikit berbeda. Sehingga, tidak perlu dilakukan pengajuan SKRB baru, melainkan cukup revisi saja.

“Ketiga, revisi SKRB atau penyempurnaan. Di sini yang membedakan hanya engine saja, dari Euro2 jadi Euro4 tapi secara dimensi dan spesifikasi itu semua sama,” ucapnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan APM dan Kementerian Perhubungan, Subagio mengatakan kalau ada titik terang. Beberapa hal diakomodasi oleh keputusan pemerintah, salah satunya tarif PNBP turun di 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com