Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Karoseri Menjelang Penerapan Euro4 untuk Kendaraan Diesel

Kompas.com - 14/03/2022, 14:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan standar emisi Euro4 untuk kendaraan diesel di Indonesia akan segera berlaku, tepatnya pada awal April 2022. Nantinya, semua kendaraan bermesin diesel yang dijual di Indonesia harus punya standar emisi Euro4.

Hadirnya regulasi tersebut tentu berpengaruh pada kendaraan niaga seperti truk dan bus. Mengingat dua kendaraan tersebut kebanyakan menggunakan mesin diesel dan saat ini standar emisinya masih Euro2.

Para Agen Pemegang Merek (APM) pun segera memperbarui lini produknya. Misalnya seperti Isuzu, Hino, Fuso, tentu menyiapkan lini produk yang sudah sesuai dengan standar regulasi Euro4 yang dijual per April 2022.

Baca juga: Saran bagi Karoseri Bus agar Bisa Cegah Kebakaran di Ruang Mesin

Isuzu Traga Box RTUPT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Isuzu Traga Box RTU

Namun, munculnya produk baru yang kini sudah sesuai dengan regulasi emisi Euro4, menimbulkan masalah lain di karoseri. Kendaraan niaga di Indonesia sangat dekat kaitannya dengan karoseri pembuat bodi.

Misalnya untuk truk, aplikasi yang ada di bagian belakang kepala truk merupakan buatan karoseri. Begitu juga untuk bus, APM hanya menjual dalam bentuk sasis, kemudian bodinya dibuat oleh karoseri.

T.Y. Subagio, Sekretearis Jenderal Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mengatakan, persiapan karoseri menjelang penerapan Euro4 cukup panjang. Produk baru yang sudah sesuai emisi Euro4 tentu harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang baru.

Baca juga: Kia Akhirnya Luncurkan Carens Terbaru, Berapa Harganya?

“Setelah terbit SUT, karoseri membuat Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) yang baru. Katakan dari Isuzu mengeluarkan produk baru sebanyak 40 SUT, karoseri harus membuat minimal 40 rancang bangun,” ucapnya dikutip dari video Youtube Kompas Otomotif, Minggu (13/3/2022).

Kemudian kalau misalnya dari satu SUT, karoseri harus membuat lima jenis produk, berarti ada 200 SKRB. Itu hanya untuk satu merek, sedangkan SKRB berbeda-beda dan spesifik per merek dan model.

“Padahal, sebelum tahun 2022, kita tahu untuk membuat rancang bangun kendaraan niaga dikenakan PNBP sebesar Rp 35 juta. Sedangkan untuk kategori penumpang (bus), biaya yang dikenakan adalah Rp 40 juta,” ucap Subagio.

Tentu saja biaya tadi sangat besar dan ini menjadi tantangan bagi karoseri. Jika setelah peluncuran produk dari APM sudah dilakukan dan karoseri belum memiliki SKRB, maka kendaraan tadi belum bisa beredar di jalanan dan terjadi stagnasi pasar.

“Kalau SUT terlambat disampaikan ke karoseri, tentunya berdampak ke dua pihak, APM dan karoseri,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau