JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan memeriksa 40 bengkel resmi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor selama 2022 untuk memastikan kelayakannya dan kesesuaian standar pelayanannya.
Dikatakan oleh Pelaksana Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, ada beberapa aspek yang akan dicek.
"Meliputi izin tempat uji emisi (TUE), sertifikat teknisi, kalibrasi alat uji emisi, dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua bahan bakar," katanya disitat Antara, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Segini Biaya Resmi Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta
"Unsur-unsur tersebut penting untuk diperiksa agar tidak terjadi suatu kesalahan teknis yang berakibat menurunnya kualitas pelayanan uji emisi," lanjut Enrile.
Kegiatan ini, kata dia, selaras dengan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat uji emisi yang layak bagi warga.
Dengan demikian, program udara bersih yang digaungkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan semakin terealisasi, serta membuat sumbangan Ibu Kota Indonesia untuk Emisi Gas Rumah Kaca (ERK) berkurang.
Baca juga: Mobil Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Dilakukan
Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri, saat ini sudah memeriksa delapan bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, belum ditemukan adanya pelanggaran.
"Semua sudah sesuai dengan aturan. Kami belum temukan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, kami berikan sanksi teguran," kata Enrile.
Ia pun berharap dengan kegiatan terkait seluruh bengkel resmi untuk uji emisi di Jakarta Barat bisa memberikan pelayanan terbaik dan layak ke seluruh warga, khususnya pengendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.