JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan memeriksa 40 bengkel resmi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor selama 2022 untuk memastikan kelayakannya dan kesesuaian standar pelayanannya.
Dikatakan oleh Pelaksana Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, ada beberapa aspek yang akan dicek.
"Meliputi izin tempat uji emisi (TUE), sertifikat teknisi, kalibrasi alat uji emisi, dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua bahan bakar," katanya disitat Antara, Selasa (1/3/2022).
"Unsur-unsur tersebut penting untuk diperiksa agar tidak terjadi suatu kesalahan teknis yang berakibat menurunnya kualitas pelayanan uji emisi," lanjut Enrile.
Kegiatan ini, kata dia, selaras dengan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat uji emisi yang layak bagi warga.
Dengan demikian, program udara bersih yang digaungkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan semakin terealisasi, serta membuat sumbangan Ibu Kota Indonesia untuk Emisi Gas Rumah Kaca (ERK) berkurang.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri, saat ini sudah memeriksa delapan bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, belum ditemukan adanya pelanggaran.
"Semua sudah sesuai dengan aturan. Kami belum temukan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, kami berikan sanksi teguran," kata Enrile.
Ia pun berharap dengan kegiatan terkait seluruh bengkel resmi untuk uji emisi di Jakarta Barat bisa memberikan pelayanan terbaik dan layak ke seluruh warga, khususnya pengendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/01/173259415/pemkot-jakbar-akan-periksa-40-bengkel-resmi-uji-emisi