Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 24/02/2022, 17:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggiatkan aturan uji emisi kendaraan bermotor bagi seluruh sepeda motor dan mobil yang beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Terbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, akan ada 24 ruas jalan yang dijadikan operasi penindakkan uji emisi bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Meski tidak ada sanksi tilang, seluruh kendaraan yang belum lolos untuk uji emisi akan diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan. Lalu, pemilik terkait bakal diberikan teguran agar memahami pentingnya uji emisi.

Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Lantas bagaimana bila kendaraan terkait terus-terusan tidak lulus uji emisi?

Stevanus Jasin, pemilik bengkel Provis Autolab, mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperbaiki hasil tersebut.

Pemilik bisa melakukan tune-up berkala, yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara hingga busi.

"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," ucap Jasin, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pada komponen ini, pembersihan bisa menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.

"Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat," ucap Jasin.

Baca juga: Segini Biaya Resmi Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta

Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021).  Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Sebab kalau tak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti.

Kemudian, komponen mesin yang sudah aus bisa mempengaruhi hasil pembakaran. Jika hasil uji emisi masih tidak lulus, maka perlu dilakukan turun mesin untuk pengecekan yang lebih maksimal.

“Bisa jadi kompresi sudah mulai bocor atau klepnya sudah kurang duduk, sehingga meskipun sudah melakukan tune-up reguler belum tentu lulus uji emisi,” kata Jasin.

"Untuk memastikan tanpa bongkar mesin apakah mobil ini sudah perlu turun mesin atau belum, bukalah penutup oli sambil nyalakan mesinnya. Kalau sudah keluar uap-uap oli secara berlebihan itu pertanda ring piston sudah lemah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com